Setelah sempat tertunda pengesahannya sejak Agustus lalu, aturan tentang pemblokiran smartphone black market akhirnya disahkan Jumat ini (18/10).
Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut akan mengatur tentang smartphone black market atau yang kerap disebut smartphone garansi distributor berdasarkan identifikasi nomor IMEI.
Peraturan Kominfo dengan Nomor 11 Tahun 2019 tersebut ditandatangani di gedung Kementerian Perindustrian di Jakarta, oleh tiga menteri yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito.

Dua menteri selain Menkominfo tersebut terlibat sebab aturan ini mengintegrasikan tiga sektor kewenangan. Harapannya pendapatan negara tidak terganggu dari banyaknya smartphone black market yang masuk ke tanah air.
Regulasi ini bakal melakukan pemblokiran IMEI alias International Mobile Equipment Identity yang dimiliki setiap perangkat bergerak. IMEI yang merupakan 15 digit angka tersebut akan diidentifikasi ketika tersambung dengan jaringan seluler.
Apabila sebuah IMEI tidak terdaftar di data base pemerintah, maka berdasarkan aturan ini perangkat tersebut akan diblokir. Pemblokirannya bukan dengan cara mematikan perangkat, namun hanya mematikan jaringan seluler yang tersambung ke perangkat tersebut.
Pemblokiran IMEI ini akan dilakukan oleh penyedia layanan seluler dengan cara mencocokkan IMEI yang dipergunakan perangkat dengan database IMEI yang dimiliki oleh pemerintah.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan fasilitas untuk mengecek IMEI setiap smartphone. Fasilitas itu tersedia di website kementerian tersebut dengan alamat https://imei.kemenperin.go.id/. Untuk caranya, bisa diketahui di halaman berikut.
Ada dua catatan yang perlu diketahui oleh pihak-pihak terkait. Yang pertama, aturan ini mulai berlaku efektif enam bulan setelah disahkan atau tepatnya tanggal 18 April 2020. Kedua, smartphone black market yang sudah terkoneksi dengan jaringan seluler sebelum aturan ini berlaku akan diputihkan.
Regulasi ini merupakan imitasi dari negara-negara lain untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pendapatan negara. Sementara itu, pemerintah menyebut kalau Permenkominfo No. 11 Tahun 2019 ini tidak melarang impor smartphone atau perangkat serupa.
Untuk aturan mengenai impor smartphone yang tidak diproduksi didalam negeri, sudah diatur secara khusus di Permenkominfo itu. Kemudian untuk mereka yang kerap membawa smartphone dari luar negeri juga telah diberikan regulasi sendiri.