8 Perbedaan Asuransi Umum dan Asuransi Syariah

asuransi umum dan asuransi syariah

Tidak hanya asuransi umum atau konvensional, asuransi syariah kini juga semakin banyak ditawarkan, terutama di Indonesia. Mengingat Indonesia menjadi salah satu negara dengan penduduk yang mayoritas muslim terbesar di dunia.

Pertanyaannya kini, apa saja bedanya asuransi umum dan asuransi syariah? Selain itu, ada juga pertanyaan mengenai apakah perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah?

Buat mengetahuinya, simak pembahasan berikut ini hingga selesai.

Daftar Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Secara garis besar, baik asuransi konvensional maupun syariah keduanya memberikan manfaat yang sama yaitu memberikan perlindungan atau jaminan yang menanggung risiko atas kerugian yang dialami oleh nasabahnya.

Tetapi dalam praktiknya, sistem kedua jenis asuransi ini memiliki perbedaan. Beberapa perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah, di antaranya:

1. Prinsip Dasar Asuransi

Perbedaan pertama antara asuransi umum dan asuransi syariah adalah prinsip dasar yang digunakan.

Pada asuransi konvensional memegang prinsip risk transfer yaitu pertanggungan risiko yang terjadi akan memindahkan resiko dari nasabah ke perusahaan secara penuh berdasarkan catatan pada perjanjian yang telah disepakati bersama.

Sedangkan prinsip dasar yang digunakan asuransi syariah yaitu tolong menolong atau ta’awuni dan melindungi atau takaful antara pemegang polis melalui pembentukan kumpulan dana yang diamanahkan untuk dikelola perusahaan asuransi sesuai syariat.

2. Sistem atau Akad Perjanjian Asuransi

Dalam akad asuransi syariah merupakan kesepakatan dalam perjanjian antara kedua pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu hukum tertentu.

Akad ini disebut akad tabarru’dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong yang tidak berorientasi pada keuntungan komersial semata.

Akad asuransi konvensional disebut dengan akad tabaduli yaitu berupa sistem jual beli yang sudah jelas adanya pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, serta persetujuan kedua pihak atas kesepakatan, pemahaman, dan persetujuan transaksi..

Tujuan dari asuransi konvensional tentunya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

3. Sistem Kepemilikan Dana

Perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah lainnya terdapat pada sistem kepemilikan dananya..

Asuransi syariah menjalankan sistem kepemilikan dana kolektif di mana jika ada satu pihak mengalami kerugian maka pihak lain akan turut menanggung kerugian tersebut melalui pengumpulan dana.

Sementara itu, asuransi umum menggunakan sistem kepemilikan dana mengacu pada pembayaran premi dari nasabahnya.

Perlindungan atau jaminan risiko akan diberikan perusahaan berdasarkan premi yang dibayarkan dan persetujuan antara pemegang polis dengan perusahaan. Maka dari itu, pada asuransi umum tidak memperbolehkan nasabahnya terlambat membayar premi.

4. Cara Pengelolaan Dana

Cara pengelolaan dana asuransi syariah dilakukan bebas dari ketidakjelasan, ribat, dan ketidakadilan.

Dana menjadi milik dan dikelola untuk keuntungan nasabah, perusahaan asuransi hanya sebagai pengelola dana tanpa hak milik. Dana dikelola secara terbuka atau transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Berbeda dengan asuransi umum atau konvensional dimana dana premi yang dibayarkan nasabah akan dikelola perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

5. Pembayaran Klaim Asuransi

Beda kedua jenis asuransi ini juga bisa dilihat dari pembayaran klaim asuransi. Pembayaran klaim asuransi syariah dilakukan dengan cara pencairan dana tabungan bersama.

Sedangkan pada asuransi umum, pembayaran klaim asuransi nasabah dilakukan dengan menggunakan dana perusahaan sesuai dengan perjanjian polis dan ketentuan yang berlaku.

6. Pengawasan Dana

Dalam hal pengawasan dana, asuransi syariah melibatkan pihak ketiga yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kegiatan transaksi asuransi.

DPS akan bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pengawasan setiap proses transaksi dalam memastikan transaksi tersebut berjalan sesuai dengan prinsip syariah.

Sedangkan pada asuransi konvensional, tidak ada badan pengawasan khusus atas transaksi perusahaan dengan nasabah. Namun, semua perusahaan asuransi resmi dan terdaftar seharusnya bergerak sesuai dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

7. Dana Hangus

Dana hangus yang dimaksud disini merupakan ketika tidak adanya klaim dalam jangka waktu periode yang sudah disepakati dan tertera dalam polis asuransi.

Nasabah asuransi syariah memiliki keuntungan karena tidak adanya dana hangus sehingga bisa mengambil kembali dana yang dibayarkan sepenuhnya.

Namun, jika pada asuransi konvensional diberlakukan dana hangus yang berlaku ketika periode polis asuransi berakhir atau nasabah tidak dapat membayar premi serta ketentuan-ketentuan lainnya.

8. Surplus Underwriting

Jika menggunakan asuransi syariah, nasabah bisa mendapatkan surplus underwriting yang tidak bisa didapatkan pada asuransi umum.

Surplus underwriting ini merupakan dana yang diberikan apabila terdapat kelebihan dari pengelolaan dana kepada nasabah setelah dikurangi pembayaran klaim dan utang bila ada.