Home » Berita » Sebentar Lagi Ponsel Asal Luar Negeri Akan Diganjal Aturan Ini

Sebentar Lagi Ponsel Asal Luar Negeri Akan Diganjal Aturan Ini

Avatar
imei diblokir

Agustus ini, Kominfo berencana menandatangani aturan guna membatasi peredaran ponsel black market, impor, maupun garansi distributor. Pada pertengahan bulan, peraturan yang sudah membuat ramai dunia telekomunikasi tanah air itu akan disahkan.

Peraturan tersebut mewajibkan semua nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari ponsel yang ada di Indonesia harus terdaftar di database. Kalau tidak terdaftar, maka siap-siap ponsel tersebut bakal diblokir.

Sebagaimana diketahui, untuk saat ini seluruh ponsel yang sudah aktif dan berada di tangan konsumen seluruhnya bakal diputihkan. Namun kedepan, buat mereka yang mendapat ponsel dari luar negeri, baik melalui pembelian langsung, lewat e-commerce, ataupun hasil buah tangan, akan diberlakukan tiga opsi aturan.

Opsi pertama, pemerintah mewajibkan pemiliki ponsel untuk lapor dan membayar pajak. Kedua, jumlahnya dibatasi sehingga satu orang hanya bisa membeli satu ponsel saja sesuai KTP. Dan opsi yang ketiga adalah diberlakukannya pemblokiran secara langsung untuk setiap ponsel dari luar negeri.

Cara melaporkan ponsel dari luar negeri

Sistem pelaporan IMEI sedang digarap oleh pemerintah. Nantinya sistem ini bukan hanya menerima pelaporan ponsel dari luar negeri saja, akan tetapi ponsel yang hilang pun harus dilaporkan.

Untuk kehilangan ponsel, pemilik mesti membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk dibawa ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina).

Aturan IMEI ini memiliki pengecualian khusus, yakni untuk para diplomat dan penegak hukum.

Dilansir dari Antara, meski aturan ini ditandatangani pada pertengahan Agustus nanti, Dirjen SDPPI, Ismail memperkirakan pelaksanaannya membutuhkan waktu sekitar enam bulan setelah ditandatangani. Akan tetapi bisa saja lebih cepat.

Waktu enam bulan ini diperlukan pemerintah untuk menyiapkan beberapa hal, diantaranya mesin SIRINA, database IMEI, tes, sinkronisasi data, sosialisasi, SDM, SOP tiga kementerian, dan pelayanan konsumen.

“Draft peraturannya sudah siap, akan tetapi harus dilakukan konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, peresmiannya kisaran tanggal 17 Agustus,” lanjut Ismail.

Penandatanganan ini akan dilakukan bersama dengan tiga menteri, yakni Kominfo, Kemendag, dan Kemenperin. Ketiga menteri ini memiliki peraturan masing-masing, jadi bukan peraturan bersama. Sehingga kebijakannya menyasar sektor masing-masing.

Sebetulnya ada empat kementerian yang berperan dalam hal ini. Satu lagi ada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak. Namun kementerian ini tidak membuat aturan khusus.