Home » Berita » Cara Mendapat Kartu Nikah Digital, Tak Perlu Nikah Lagi!

Cara Mendapat Kartu Nikah Digital, Tak Perlu Nikah Lagi!

Avatar
kartu nikah digital

Kopitekno.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menghentikan penerbitan buku nikah cetak atau dalam bentuk fisik. Sebagai gantinya, Kemenag menerbitkan kartu nikah digital.

Kartu nikah digital ini sudah mulai dikenalkan sejak akhir Mei 2021 lalu. Namun baru kali ini pengenalannya terus digenjot, agar mereka yang merencanakan untuk menikah tidak kaget.

Sebabnya tentu saja per Agustus 2021 ini, pihak Kemenag juga menghentikan secara resmi penerbitan buku nikah cetak. Aturan ini tertuang dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Kartu nikah digital ini akan diberikan jika stok buku nikah fisik hasil cetakan sebelumnya sudah habis. Dengan begitu, setiap orang yang mengajukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat kemungkinan akan mendapatkan buku nikah versi digital ini.

Ya, bentuknya bukan lagi sebuah buku. Namun bentuknya kartu, dan bisa ditunjukkan melalui hp saja atau dicetak sendiri sesuai keperluan.

Bentuk Kartu Nikah Digital

Menurut contoh yang beredar, kartu nikah ini memiliki tampilan yang sederhana. Hanya ada kop Kemenag, dengan logo Pancasila di sisi kiri serta logo Kemenag di sisi kanan. Kemudian tulisan KARTU NIKAH dibawahnya.

Dibawahnya lagi ada foto pasangan pengantin lengkap dengan namanya masing-masing. Kemudian dibawahnya disertai barcode. Kartu nikah ini didominasi warna hijau terang dengan latar belakang batik dan logo Kemenag.

Ukurannya tentu sangat fleksibel. Pemilik kartu nikah bisa mencetaknya sesuai keinginan. Namun secara umum, agar sesuai dengan fungsi kartu ini yang mudah dibawa kemana-mana, maka disarankan mencetaknya sesuai dengan ukuran KTP. Bahkan tak dicetak juga tidak masalah.

Cara Mendapat Kartu Nikah Digital

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, pendaftar pernikahan yang baru bisa langsung mendapatkannya. Sejak akhir Mei 2021 lalu, 6 KUA Model di Kabupaten Banjarnegara sudah menjalankannya.

Datang ke KUA

Silakan datang ke KUA setempat dimana Anda pernah mencatatkan pernikahan. Ingat ya langkah ke KUA ini tidak bisa dilewati.

Masuk ke simkah.kemenag.go.id

Oleh petugas di KUA, data pernikahan Anda bakal dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Hanya petugas KUA yang ditunjuk yang bisa mengaksesnya. Bahkan tak semua KUA sudah terhubung dengan sistem ini.

Berikan e-mail dan tunggu URL kartu nikah

Jika data pernikahan sudah diberikan kepada petugas KUA, silakan berikan e-mail yang masih aktif. Kartu nikah akan dikirimkan lewat e-mail tersebut. Silakan tunggu saja.

Demikianlah cara mendapatkan kartu nikah digital buat Anda yang pengin tampil paperless. Mudah-mudahan dengan adanya kartu nikah digital ini tidak ada lagi instansi yang meminta photo copy lagi dalam mengurus sesuatu.

Lhah wong sudah digital kok, ngapain masih photo copy?